GEMAH Soroti Persidangan Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta // Sebagai pihak Pembeli PT CMNP wajib (sangat dianjurkan) melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD Unibank sebelum dibeli dari Unibank dan menilai kewajaran harga untuk melindungi investasi, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian NCD yang terbitkan oleh Unibank pada tahun 1999. kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/1/2026).

Badrun Atnangar menegaskan kewajiban Due Diligence (Uji Tuntas) saat itu bukanlah kewajiban dari pihak PT Bhakti Investama yang menjadi Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut.

“Mengapa PT CMNP ataupun Jusuf Hamka sebagai Pembeli NCD Unibank wajib melakukan Due Diligence.

Pertama, Untuk Mencegah kerugian akibat masalah Legal, Finansial, atau Operasional yang tidak terungkap.

Kedua, Memastikan data dan dokumen yang diberikan penjual akurat dan terkini.

Ketiga, Untuk menentukan apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi dari NCD Unibank.

Keempat, Hasil Due Diligence menjadi dasar kuat untuk negosiasi harga dan syarat perjanjian.

Dan yang Kelima, Sebagai
dasar kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis.

“PT Bhakti Investama sebagai Arranger itu kerjanya menghubungkan pihak PT CMNP sebagai Pembeli dan Pihak Unibank dan Tidak wajib ada dalam kesepakatan dalam Jual-Beli, tugas utamanya hanya mempertemukan Pihak Pembeli dan Penjual, yang kemudian kalau pihak PT CMNP dan Unibank ada kesepakatan kemudian mengarahkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian Jual-Beli agar sebagai Arranger mendapatkan fee dari penjualan NCD tersebut,” tegas Badrun.

“Setelah itu Kesepakatan Jual-Beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank surat tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar sebagai pembayaran NCD,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Unibank menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

“Dan proses Jual-Beli NCD dilakukan dalam dua tahap, Yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, untuk NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999,” terang Badrun.

“Dan dalam proses Jual-Beli ini segala tanggung jawab hukum atas surat berharga berupa NCD tersebut berada pada pihak penerbit (Bank), Bukan pada Broker atau Arranger (Fasilitator). Kalau diibaratkan hal ini seperti transaksi Jual-Beli barang secara sah,” tegas Badrun.

“Tentu menjadi tanggung jawab Bank sebagai Penerbit sertifikat NCD itu. Dan ada jaminan dari Unibank memang NCD ini sah dan diterbitkan, dan yang menerima yaitu pihak PT CMNP itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga,” tambahnya.

“Dan pengertian PT CMNP yang mengatakan kasus NCD Unibank adalah proses Tukar menukar adalah Salah besar sebab Bukan (Tukar menukar), karena pengertian deposito dan NCD adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito berupa NCD Itu dan uang masuk dulu ke Unibank,” terangnya.

“Dan tidak ada fakta atau bukti kuat PT CMNP dalam proses kepemilikan NCD Unibank melakukan pembayaran dan penyetoran melalui arranger atau perantara tapi langsung ke rekening Bank Unibank yang saat itu Masih merupakan Bank yang sehat,” tutup Badrun.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru