
Jakarta, 29 Januari 2026 — Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/SE/2026 serta memperhatikan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, guna memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.
Surat edaran ini berlaku hingga 1 Februari 2026 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk terus memantau perkembangan cuaca serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca ekstrem yang terjadi.





