
Jakarta,30/1/2026 – Seorang jurnalis sekaligus pengamat hukum, Hilman Firmansyah, memberikan pandangannya terkait gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Group) beserta sejumlah pihak lainnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026), Hilman menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauannya, pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan objek perkara.
“Dalam hukum perdata, pihak yang dapat digugat adalah mereka yang memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang disengketakan,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan, gugatan perdata senilai Rp119 triliun tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank pada tahun 1999, di mana PT CMNP bertindak sebagai pembeli, Bank Unibank sebagai penerbit atau penjual, dan PT Bhakti Investama berperan sebagai broker atau arranger dalam transaksi tersebut.
Menurut Hilman, peran PT Bhakti Investama dalam transaksi tersebut sebatas sebagai perantara yang mempertemukan pihak penjual dan pembeli, sehingga tidak memiliki keterikatan langsung dengan isi perjanjian materiil NCD.
“Sebagai broker, tanggung jawab utama atas transaksi tetap berada pada penerbit NCD, yaitu Bank Unibank, dan pihak pembeli NCD, yakni PT CMNP,” jelasnya.
Hilman menilai bahwa gugatan terhadap PT Bhakti Investama atau MNC atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut berpotensi dinilai tidak tepat sasaran, karena broker tidak menjadi pihak dalam perjanjian pokok NCD.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD merupakan bentuk wanprestasi penerbit surat berharga, dalam hal ini Bank Unibank, atas kewajibannya kepada pemegang NCD sebagaimana diatur dalam perjanjian penerbitan.
“Jika tidak terdapat jaminan yang dapat dieksekusi, pemegang NCD dapat menempuh gugatan perdata terhadap penerbit berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata,” paparnya.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa NCD bukan merupakan produk yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga risiko investasi sepenuhnya berada pada investor.
Apabila bank penerbit dibubarkan atau dilikuidasi, hak pemegang NCD, termasuk PT CMNP, akan dipenuhi dari hasil likuidasi aset bank, yang nilainya berpotensi tidak sepenuhnya mengembalikan dana investasi.
Menurutnya, risiko lain yang melekat pada kepemilikan NCD antara lain risiko suku bunga dan inflasi. Kenaikan suku bunga pasar dapat menurunkan nilai jual NCD di pasar sekunder, sementara inflasi yang meningkat dapat menggerus nilai riil imbal hasil NCD.
“Namun apabila NCD dipegang hingga jatuh tempo, pemegang tetap menerima pengembalian sesuai perjanjian awal,” ujarnya.
Hilman menegaskan bahwa pandangannya ini merupakan analisis dari sudut pandang hukum perdata dan mekanisme instrumen keuangan, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.






