Jurnalis Pemerhati Hukum Soroti Gugatan PT CMNP Terhadap MNC Terkait Kasus Jual – Beli NCD Unibank

Monday, 16 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakaradetik.com – Jakarta – Dari hasil investigasi rekam jejak pemberitaan tentang Bank Unibank mendapat sorotan dari Jurnalis Pemerhati Hukum terkait kasus sengketa Hukum Jual – Beli NCD Unibank oleh PT CMNP. kata Jurnalis Pemerhati Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, (16/2/2026).

Setelah dilakukan investigasi dengan metode penelitian dokumen-dokumen pemberitaan sejak tahun 80 – an didapati temuan temuan sebagai berikut:

“PT Bhakti Investama atau MNC Investama sejak Didirikan pada 2 November 1989, Awalnya fokus pada jasa sekuritas, perantara pedagang efek, dan penasehat investasi,” tegas Hilman.

“Dengan jelas PT Bhakti Investama ternyata merupakan Broker menjadi Perantara Jual-Beli surat-surat berharga, Dimana seperti produk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang umumnya dilayani oleh perusahaan sekuritas, Bank Kustodian, atau Bank umum yang memiliki izin perantara pedagang efek. Dan NCD adalah instrumen pasar uang berupa deposito yang dapat dipindahtangankan, berbeda dari deposito konvensional. Dan Broker berperan memfasilitasi Jual – Beli instrumen pasar uang ini,” papar Hilman.

“Fakta bahwa NCD Unibank yang di beli oleh PT CMNP adalah sah dan legal, Bahwa NCD Itu merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Dan suku bunga sertifikat deposito dibayarkan
dimuka oleh Bank pada saat penerbitan sertifikat deposito dengan
cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh nasabah
kepada Bank yang menerbitkan (Diskonto),” terangnya.

“Artinya saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank sudah mendapatkan bunga di muka dari Unibank dengan cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh PT CMNP pada Bank Unibank dengan Total US$ 17 Juta dollar dari hasil penjualan MTN dan Obligasi yang diterbitkan oleh PT CMNP kepada Drosophila Enterprise, yang mana nantinya PT CMNP dari hasil membeli NCD Unibank tersebut akan mendapatkan pengembalian sebesar US $ 28 juta,” ungkapnya.

“Dan artinya Unibank sudah terima uang dari PT CMNP bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang atau bukan PT Bhakti Investama yang terima uang, Tapi yang terima uang adalah Unibank,” ujar Hilman.

“Seandainya tidak ada kasus wesel ekspor Unibank yang melibatkan pengusaha Sukanto Tanoto terkait dugaan kredit macet senilai US$ 230 juta yang berujung pada likuidasi bank tersebut pada 29 Oktober tahun 2001, Maka PT CMNP akan mendapatkan hasil dari pembelian NCD Unibank pada dibayar pada bulan Mei 2002,” tambahnya.

“Sudah benar PT CMNP pada awal tahun 2004 menggugat Unibank dan BPPN dkk dan tidak menggugat Drosophila maupun PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tetapi hasil gugatannya sampai ke Mahkamah Agung PT CMNP menelan kekalahan,” tegasnya.

“Dan saat tahun 2025 PT CMNP mengalihkan target gugatan kepada PT Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo yang posisi sebagai Broker-nya atau Arranger-nya. Dimana waktu itu Arranger-nya adalah PT Bhakti Investama yang hanya terima komisi saja,” ujarnya.

“Nah, ini jelas-jelas PT CMNP salah menetapkan Bhakti Investama sebagai Pihak tergugat,” tegas Hilman.

“Penelitian ini bukan untuk mempengaruhi jalannya persidangan dari kasus yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi informasi yang benar tentang asal mulanya terbitnya NCD Unibank tersebut,” pungkas Hilman Firmansyah.

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru