Chakradetik.com – Denpasar – 6/4/2026 – Tim kuasa hukum Anne Yulia mendatangi Imigrasi Kelas I A Denpasar terkait deportasi suami kliennya yang dinilai janggal.
Pasalnya, selama kurang lebih dua tahun, pihak keluarga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) deportasi secara tertulis.
“Sudah dua tahun berjalan tanpa adanya SK resmi,” ujar M.I. ROSADI, S.H., S.E., M.H.
Kuasa hukum lainnya, Habibah binti Ganna, menilai tindakan tersebut tidak transparan, terlebih terhadap warga negara asing yang diketahui memiliki investasi di Indonesia.
Ane Yulia menyebut proses deportasi tidak jelas, karena pihak imigrasi hanya menunjukkan berkas secara singkat dengan alasan tidak adanya hubungan resmi serta adanya video yang dianggap meresahkan, meski lokasi kejadian berada di area privat.
Ia pun meminta perhatian pemerintah pusat agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius.
Sementara itu, tokoh adat I Made Warjaya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap investor asing demi menjaga perekonomian dan citra pariwisata Bali.
Kuasa hukum berharap Imigrasi Kelas I A Denpasar bertindak profesional serta segera menerbitkan SK deportasi untuk kepentingan hukum, termasuk sebagai alat bukti di Polda Bali.





