
Chakradetik.com – Jakarta, Kamis (9 April 2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan 14 tersangka diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Total terdapat 14 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan rincian 1 kasus di Koja, 4 kasus di Penjaringan, 6 kasus di Cilincing, dan 3 kasus di Tanjung Priok. Sementara wilayah lain masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Dextro, serta obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi secara ketat.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan berbagai modus, mulai dari menyamarkan penjualan melalui toko kelontong hingga toko kosmetik.
“Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Hal ini masih terus kami dalami guna membongkar jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka bukan merupakan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku juga diketahui berasal dari jaringan yang berbeda, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.
“Wilayah yang saat ini tergolong paling rawan berada di Cilincing dan Penjaringan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” tutup Ari.





