Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya, 14 Tersangka Diamankan

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta, Kamis (9 April 2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan 14 tersangka diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Total terdapat 14 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan rincian 1 kasus di Koja, 4 kasus di Penjaringan, 6 kasus di Cilincing, dan 3 kasus di Tanjung Priok. Sementara wilayah lain masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Dextro, serta obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi secara ketat.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan berbagai modus, mulai dari menyamarkan penjualan melalui toko kelontong hingga toko kosmetik.

“Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Hal ini masih terus kami dalami guna membongkar jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka bukan merupakan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku juga diketahui berasal dari jaringan yang berbeda, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

“Wilayah yang saat ini tergolong paling rawan berada di Cilincing dan Penjaringan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” tutup Ari.

Berita Terkait

Prajurit Bhayangkara di Tanah Kelahiran: Integritas Tanpa Batas Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono Jaga Marwah Polri
Survei Citra Nasional Network: Transformasi Digital dan Ketahanan Energi Pertamina Raih Apresiasi Tinggi dari Masyarakat
Guru SD Swasta Terluka Parah di Area SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Tuntas
PWJU PERINGATI HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026, TEGASKAN KOMITMEN JURNALISME BERINTEGRITAS
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, FESDIKARI Dorong Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia Emas
NIKEUBA Sapu Bersih Juara di May Day 2026 Jakarta Timur
KSBSI: May Day Momentum Perjuangan Nyata Buruh Indonesia
KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Sementara

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 10:23 WIB

Prajurit Bhayangkara di Tanah Kelahiran: Integritas Tanpa Batas Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono Jaga Marwah Polri

Wednesday, 13 May 2026 - 20:23 WIB

Survei Citra Nasional Network: Transformasi Digital dan Ketahanan Energi Pertamina Raih Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

Tuesday, 5 May 2026 - 00:00 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di Area SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Tuntas

Sunday, 3 May 2026 - 14:19 WIB

PWJU PERINGATI HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026, TEGASKAN KOMITMEN JURNALISME BERINTEGRITAS

Saturday, 2 May 2026 - 15:24 WIB

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, FESDIKARI Dorong Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia Emas

Saturday, 2 May 2026 - 14:07 WIB

NIKEUBA Sapu Bersih Juara di May Day 2026 Jakarta Timur

Friday, 1 May 2026 - 12:07 WIB

KSBSI: May Day Momentum Perjuangan Nyata Buruh Indonesia

Monday, 27 April 2026 - 22:12 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Sementara

Berita Terbaru

Uncategorized

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

Uncategorized

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB