Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, LPMM: Jangan Bangun Opini Bersalah Sebelum Ada Bukti dan Putusan Pengadilan

Wednesday, 24 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Chakradetik.com Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH mengingatkan agar publik tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Ahmad Goffur, Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim.

“Dalam perspektif hukum pidana, Penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan pada Rabu, (24/06/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita harus membedakan antara fakta Bahwa seseorang disebut dalam persidangan dengan fakta hukum bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dua hal tersebut sangat berbeda. Negara hukum mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad Goffur.

Terkait pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menilai kehadiran seorang pejabat dalam suatu forum atau pertemuan tidak dapat secara otomatis dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum harus mampu membuktikan adanya hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip Actus Reus dan Mens rea, yakni harus ada perbuatan yang dapat dibuktikan serta niat jahat yang menyertainya. Kehadiran dalam suatu pertemuan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” terangnya.

Ahmad Goffur juga menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan sebuah goodie bag yang disebut ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum karena saksi sendiri mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Keterangan saksi justru menunjukkan Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui isi goodie bag tersebut. Dalam hukum pembuktian, Asumsi atau dugaan tidak dapat mengantikan alat bukti yang sah. Harus ada kejelasan mengenai isi barang, Asal-usulnya, Tujuan pemberian serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan,” Tegas Ahmad Goffur.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan penghakiman publik terhadap Pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.

“Pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, Semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip Due Process of Law. Publik berhak memperoleh informasi, Tetapi setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati dan dijadikan satu-satunya forum untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

“Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen, Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkas Ahmad Goffur.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru