Tragedi Keadilan di Poso: Sengketa Tanah Lima Bulan, Putusan Ahli Waris Terus Ditunda

Monday, 22 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Poso –  22 Desember 2025 Tragedi keadilan kembali mengoyak lembaga pengadilan. Kali ini terjadi dalam perkara sengketa tanah.

Atas nama Ambo Masse, yang berhadapan dengan Kardia (istri pertama) dan Rismayanti (istri ketiga) sebagai tergugat di Pengadilan Agama Poso.

Ironisnya, perkara ini telah bergulir hampir lima bulan lamanya. Namun hingga kini, putusan yang dinanti pihak ahli waris belum juga dibacakan. Bahkan, putusan yang seharusnya dibacakan justru kembali ditunda dengan alasan menunggu hasil musyawarah majelis hakim.

“Kasus ini sudah berjalan hampir lima bulan. Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini putusan belum juga dibacakan,” ujar Paisal, perwakilan ahli waris, dengan nada kecewa.

Paisal menegaskan bahwa pihak ahli waris telah memenuhi seluruh alas hak atas objek tanah yang disengketakan. Semua dokumen kepemilikan telah diserahkan, diperlihatkan, dan diteliti oleh pihak Pengadilan Agama Poso.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan hukum. Surat-surat kepemilikan juga sudah diperiksa dan diteliti keabsahannya oleh pengadilan,” terang Paisal.

Sementara itu, Teguh, selaku kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa perkara dengan Nomor 139/Pdt/G/2025/PA telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara, termasuk proses mediasi di Pengadilan Agama Poso.

“Secara prosedur hukum, perkara ini sudah lengkap. Tidak ada tahapan yang dilanggar, termasuk proses mediasi yang telah dijalankan sesuai aturan,” tegas Teguh.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak ahli waris mulai melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Paisal menyebut, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan, seharusnya majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada ahli waris.

“Akan tetapi, putusan justru kembali ditunda hingga tanggal 24 dengan alasan menunggu hasil musyawarah majelis hakim. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami,” tukas Paisal.

Paisal berharap agar Pengadilan Agama Poso benar-benar menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir pencari keadilan, dengan memutus perkara secara seadil-adilnya tanpa tekanan dan kepentingan apa pun.

“Kami ini masyarakat kecil. Kami masih percaya pada legitimasi dan integritas hakim Pengadilan Agama Poso,” imbuhnya.

Lebih jauh, pihak ahli waris berharap kasus yang mereka alami dapat berujung pada keadilan yang sesungguhnya.

“Kami yakin masih banyak hakim yang berhati bersih dan berpihak kepada masyarakat kecil. Apabila pengadilan memenangkan pihak ahli waris, kami ahli waris sepakat akan menyisihkan sebagian untuk pembangunan masjid, sedekah amal jariyah almarhum, serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

( R Rumandan)

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Saturday, 4 July 2026 - 14:11 WIB

PT. Gamal Hikmah Pusaka (GHP Tour) Merupakan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Yang Telah Memiliki Izin Resmi Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Berita Terbaru