
Chakradetik.com // Jakarta Utara, 27-01-2026 – Sejumlah warga penghuni apartemen di wilayah Jakarta Utara menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dinilai semakin menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
ML, salah satu penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol, menuturkan bahwa pengelolaan PPPSRS saat ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan turunannya di tingkat daerah.
“Kondisi ini bukan hanya berdampak pada hubungan internal warga, tetapi juga berpotensi mengancam nilai ekonomi serta kepastian hukum atas aset hunian yang dimiliki para penghuni,” ujar SH, tokoh masyarakat setempat.
Transparansi Keuangan dan Rapat Umum Dinilai Mandek
Warga menyoroti tidak dijalankannya kewajiban dasar organisasi PPPSRS sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan daerah.
Salah satu persoalan utama adalah nihilnya laporan keuangan.
SH dan ML mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2026, pengurus PPPSRS tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tahunan secara terbuka dan dapat diakses oleh anggota.
Selain itu, Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) juga disebut tidak pernah diselenggarakan dalam kurun waktu tersebut. “Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada warga menjadi terhenti,” ujar MY, perwakilan warga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana. Warga mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan dana “endapan” yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara rinci.
“Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pengelolaan yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Asmadi Lubis, SH, CH, MKn.
Masalah Sertifikasi SHGB Ancam Nilai Aset Warga
Aspek legalitas bangunan juga menjadi sorotan serius, khususnya terkait keterlambatan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Asmadi Lubis menilai pengurus lalai menyelesaikan perpanjangan SHGB, sehingga berdampak langsung pada pemilik unit, terutama warga lanjut usia yang menggantungkan masa depan ekonominya pada aset tersebut.
MY menambahkan bahwa biaya perpanjangan SHGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) DKI Jakarta dilaporkan membengkak secara signifikan dan dinilai tidak wajar.
Warga menduga hal ini terjadi akibat keterlambatan pengajuan perpanjangan dua tahun lalu, saat regulasi lama masih memberlakukan tarif yang lebih ringan.
Ketidakjelasan status tanah bersama tersebut memicu kekhawatiran akan turunnya nilai aset bahkan hilangnya kekuatan hukum kepemilikan.
Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait
Ketidakpuasan warga juga diarahkan kepada instansi pembina, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
MY dan SH menyatakan bahwa meskipun warga telah menyampaikan surat dan aduan berulang kali, belum terlihat langkah tegas maupun mediasi solutif dari pihak dinas.
Selain itu, proses pemilihan pengurus baru PPPSRS untuk periode Maret 2026 dinilai tidak transparan.
MY mengungkapkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT/DPP) tidak jelas dan berpotensi melanggar prinsip keadilan anggota.
Tuntutan Warga
Sebagai bentuk penyelamatan tata kelola dan perlindungan hak penghuni, warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:
Audit dan transparansi keuangan, dengan membuka laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh kepada seluruh penghuni.
Kepastian hukum sertifikasi, dengan segera menyelesaikan perpanjangan SHGB tanpa pembebanan biaya yang tidak wajar, termasuk biaya konsultan.
Intervensi independen pemerintah, dengan meminta DPRKP DKI Jakarta melakukan evaluasi total serta bersikap netral dalam menangani konflik PPPSRS.
Audit legalitas kepengurusan, termasuk menunda atau membatalkan pemilihan pengurus baru hingga seluruh persoalan hukum dan administratif diselesaikan, serta tidak menggabungkannya dengan RUTA keuangan yang belum transparan.
Asmadi Lubis menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan PPPSRS pada fungsi dan tugas pokoknya sesuai undang-undang.
Pemilihan PPPSRS Berpotensi Dibatalkan
Merujuk keterangan Kepala Subbagian Umum Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, Burhan, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya menyatakan siap membatalkan pemilihan PPPSRS yang dijadwalkan pada 28 Januari 2026.
“Apabila ada surat pengaduan resmi yang dilampirkan oleh penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol dan disampaikan kepada kami, maka pemilihan tersebut akan dibatalkan,” ujar Burhan.
Krisis ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola PPPSRS agar kembali pada tujuan awalnya, yakni melindungi hak penghuni, menjamin transparansi, serta menjaga nilai dan kepastian hukum aset warga sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.





