KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2026).

Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang disebut dilakukan tanpa proses lelang terbuka.

Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, menyebut konsesi Tol Cawang–Pluit semestinya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.

“Konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir 2024 dan jalan kembali ke negara. Perpanjangan 36 tahun tanpa lelang adalah bentuk perampasan hak publik. Tiap hari KPK menunda, negara kehilangan Rp5,5 miliar. Kami minta KPK bergerak cepat,” ujar Anshor.

Selain itu, KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060.

Angka tersebut merupakan hasil kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow berdasarkan data LHR dan tarif eksisting. Sementara berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang dikutip media nasional, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun.

KAKI turut menyoroti proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)⁠�.

Perusahaan tersebut disebut mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II sepanjang 9,6 kilometer mencapai Rp6–8 triliun. Namun, menurut KAKI, angka itu dinilai jauh lebih tinggi dibanding benchmark Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan tol layang 4 lajur yang berkisar Rp350–420 miliar per kilometer atau sekitar Rp4 triliun.

Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas.

“Unsur kerugian negara sudah terang. Jalan tol sudah balik modal tahun 2029, tapi rakyat tetap dipaksa bayar sampai 2060. Ini excessive profit yang masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bukti awal sudah cukup untuk naik ke penyelidikan,” kata Rustam.

Dalam laporannya, KAKI mendesak KPK segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak-pihak terkait termasuk pejabat Kementerian PUPR tahun 2020 serta Direksi PT CMNP, hingga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.

KAKI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

( Hbb )

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru