
Chakradetik.com | Jakarta, 27/01/2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) Desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Untuk segera Tersangkakan Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar kepada wartawan Selasa, (27/1/2026).
Badrun mempertanyakan kasus korupsi proyek mesin jahit sejak November 2025 mandek dan belum juga ada yang menjadi tersangka.
Diketahui Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Jaktim terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 miliar lebih. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh.
Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dimana dalam penggeledahan itu, Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.
“Beberapa dokumen yang di ambil penyidik Kejari saat itu berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya,” jelas Adri.
Barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” ujar Adri.
Proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
“Karena proyek ini dari tahun 2022 sampai 2024 untuk keseluruhan DKI. Tapi karena kami dari Kejari Jakarta Timur, kami fokus untuk wilayah Jakarta Timur,” terangnya.
Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.
“Untuk hari ini ada dua tempat yang kami geledah sesuai izin pengadilan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara kami geledah distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading,” ujarnya.
Meski penyidik telah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik akan menetapkan tersangka jika dianggap cukup,” imbuhnya.
“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” ujar Adri.
GEMAH mendesak Kejari Jakarta Timur untuk segera memeriksa yang diduga libatkan Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur, Andi Ahmad Refi dan Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta serta mengusut tuntas kasus korupsi proyek mesin jahit yang telah merugikan Anggaran APBD,” pungkas Badrun Atnangar.



