TRCPPA Harapkan Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Kasus TPKS DPO

Thursday, 5 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gambar Ilustrasi

Jakarta, Kamis (5/2/2026) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan terduga pelaku berinisial AJ, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 dan hingga saat ini belum ditemukan.

Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penetapan tersangka pada 25 Oktober 2024 serta penerbitan status DPO. TRCPPA menilai langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati.

Namun demikian, TRCPPA berharap adanya penyampaian informasi yang lebih terbuka kepada publik terkait langkah-langkah pencarian yang telah dan sedang dilakukan, guna menghindari munculnya persepsi yang beragam di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

TRCPPA juga mencermati materi publikasi DPO yang beredar di ruang publik, khususnya terkait foto yang ditampilkan dalam kondisi tidak jelas. Menurut TRCPPA, kejelasan informasi publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, berpotensi membantu partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

Klarifikasi dari Kepolisian

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media mengenai pemberitaan yang berkembang, Kompol Ni Luh Sri Arsini memberikan penjelasan bahwa pembluran foto terduga pelaku yang telah berstatus DPO dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengacu pada KUHAP yang baru, yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Ni Luh Sri Arsini juga menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan upaya pencarian sesuai prosedur, termasuk mendatangi alamat tempat tinggal terduga pelaku.

“Terkait kunjungan ke alamat terduga pelaku, pihak penyidik telah mendatangi rumah yang bersangkutan,” tambahnya.

Harapan terhadap Penanganan Kasus
TRCPPA menilai klarifikasi dari kepolisian sebagai bagian penting dari penyampaian informasi yang berimbang kepada publik. TRCPPA berharap komunikasi antara aparat penegak hukum, korban, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Perkara ini melibatkan korban berinisial FTP, yang hingga kini masih menantikan kepastian hukum. TRCPPA menegaskan pentingnya penanganan perkara TPKS yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kepada Masyarakat

TRCPPA mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini. Dukungan moral kepada korban dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan keadilan bagi semua pihak.

Penutup

TRCPPA berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas penegakan hukum terhadap kasus TPKS, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan proporsional.

Informasi lebih lanjut:
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)
Email: humastrcppa@gmail.com
Hotline: 0821-2332-2612

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru