Pengamat Pasar Keuangan IDM: MNC Cuma Broker, PT CMNP Salah Gugat

Tuesday, 10 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta,Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman SE.MM dalam mengatakan bahwa perseteruaan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan MNC Asia Holding atau PT Bhakti Investama yang berujung pada gugatan PT CMNP kepada PT Bhakti Investama terkait Jual-Beli NCD Unibank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. kata Pengamat Pasar Keuangan IDM, Dedi Rohman dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, (10/2/2026).

Maka dari hasil analisa hukum dan peraturan pasar modal atau keuangan disimpulkan:

“Bahwa PT Bhakti Investama dalam Jual-Beli NCD Unibank antara Bank Unibank dan PT CMNP pada Tahun 1999 adalah Broker (Sekuritas) yaitu Perantara antara investor ( PT CMNP ) dan Bank Unibank untuk proses Jual-Beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD),” tegas Dedi Rohman.

“Dan NCD instrumen pasar uang serupa deposito yang bisa diperdagangkan atau di Jual-Belikan bukan untuk tukar menukar,” ungkapnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC secara fakta bertindak sebagai Arranger dalam penerbitan NCD oleh Bank Unibank,” terangnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker dapat berperan sebagai Pengatur atau Arranger dalam transaksi surat berharga, termasuk NCD didalam Peraturan dan undang – undang pasar Modal,” papar Dedi.

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) masih berlangsung. Dalam perkara ini, PT CMNP menggugat BHIT terkait dengan penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999 lalu. Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding berperan sebagai Broker (Arranger),” ujar Dedi.

Menurut Dedi Rohman, PT CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau Pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga dan Brokernya, Sebab, yang melakukan transaksi adalah PT CMNP dan Unibank.

“Bahwa penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) disebut adalah sah yang diterbitkan oleh Bank Unibank, karena Bank Unibank saat menerbitkan adalah merupakan yang sehat pada Tahun 1999,” tambahnya.

“Bank Unibank tidak melanggar aturan Bank Indonesia saat menerbitkan NCD yang dijual pada PT CMNP karena tercatat dalam laporan keuangan Bank Unibank di Bank Indonesia (BI), Sebab jika melanggar aturan saat menerbitkan NCD tersebut pasti ditegur BI sebelum Unibank di bekukan,” tegas Dedi.

Menurutnya, Dalam perkara tersebut, PT CMNP salah gugat. Sebab, BHIT hanya merupakan Perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Nah, posisi PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding di pasar Keuangan dan pasar modal tidak beda dengan beberapa Broker di Indonesia antara lain Ciptadana Sekuritas (KI), Phillip Sekuritas (KK), Mirae Asset Sekuritas (YP), dan Bahana Sekuritas (DX).

“Jadi, Broker berfungsi menghubungkan, Sehingga sengketa atas transaksi tersebut harus diselesaikan antara pihak yang melakukan Jual-Beli,” terangnya.

“Dan Broker atau Arranger di pasar modal dan keuangan mendapatkan perlindungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” pungkas Dedi Rohman.

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru