
Jakarta – Kamis, 12/02/2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak,” jelasnya.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) yang menilai tidak lagi ditampilkannya tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengurangi efek jera bagi pelaku kejahatan khususnya koruptor. Ditambah kurangnya transparansi keterlibatan siapa saja yang diamankan oleh penegak hukum. kata Ketua Umum JAMKI, Her Wijanarko yang kerap disapa Herwi dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (13/2/2026).
“Selain itu, KPK dan Penegak hukum lainnya harus ada cara lain untuk menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja tersangkanya,” tegas Herwi.
“Dengan tidak ditampilkannya pelaku tindak pidana korupsi karena aturan KUHAP baru, tentu ini akan semakin tidak membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif,” ungkap Herwi
“Kami sangat menyayangkan kebijakan KPK bahwa interpretasi dari KUHAP baru istilahnya memanjakan para tersangka pelaku korupsi yang ditahan dan tidak ditampilkan,” ujarnya.
Herwi juga mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka jangan sampai dimaknai sebagai upaya menutupi identitas koruptor. “Dan setiap perkara harus dilakukan secara objektif, transparan dan diketahui publik,” tegas Herwi.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya KPK menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.
” Kami mengajak elemen masyarakat antirasuah untuk terus mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di indonesia,” pungkas Her Wijanarko.



