Tiga Organisasi Ajukan Amicus Curiae Dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina di Pengadilan Negeri Jakpus

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Tiga Organisasi sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Amicus Curiae, Organisasi tersebut yakni: Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) diwakili Sekjendnya, Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diwakili Mantan Ketua PMII Tulungagung, Chabibi Syaefuddin dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, Ketiga perwakilan ini hadir memberikan masukan pada Majelis Hakim Tipikor dengan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam kasus dugaan Korupsi Tata Kelola minyak mentah Pertamina sebagai bentuk dukungan pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (25/2/2026).

Amicus curiae itu diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan kasus dugaan Korupsi Tata Kelola niaga minyak mentah di Pertamina, Amicus Curiae secara simbolis oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Amicus Curiae ini juga di layangkan kepada Para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) oleh Ketiga organisasi tersebut.

Berdasarkan Kronologi kasus tersebut, Ketiga organisasi tersebut menyatakan, Bahwa Para Tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, Sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik ditolak, dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor, yang kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.

Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Yaitu Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, Orang lain, atau Korporasi serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.

Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 3, yakni Penyalahgunaan kewenangan atau Jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang terbukti dari manipulasi pengadaan dan kerjasama dengan Broker seperti pihak swasta, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ).

Tersangka dugaan korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) juga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai Ron 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92, yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, Tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK) melakukan Mark-Up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15%, menguntungkan broker PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Tindakan ini semakin memperkuat adanya perbuatan korupsi yang terorganisasi.

Perkara Tata Kelola minyak mentah ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut:

• Ketahanan energi nasional;

• Stabilitas fiskal dan beban APBN;

• Kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis;

• Integritas tata kelola sektor energi nasional.

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, Tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” terangnya.

*Permohonan Kepada Majelis Hakim*

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta Independensi dan imparsialitas peradilan, Kami memohon agar Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakpus:

1. Memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara

“Amicus Curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan
Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal
Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga
Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru
IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray
Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga
Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal

Wednesday, 9 September 2026 - 02:25 WIB

Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga

Saturday, 5 September 2026 - 07:20 WIB

Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru

Wednesday, 2 September 2026 - 16:19 WIB

IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026 - 13:27 WIB

Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe

Wednesday, 2 September 2026 - 11:05 WIB

Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga

Friday, 28 August 2026 - 01:03 WIB

Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB