Ambang Batas 4 Persen Dibahas dalam Seminar Kedaulatan Suara Rakyat

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta, 3 Maret 2026 — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar bertema Parliamentary Threshold di kawasan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Forum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk membahas masa depan ambang batas parlemen serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.

Narasumber yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, dan Arief Hidayat.

Dalam diskusi tersebut, para pembicara mengulas ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Momentum Revisi UU Pemilu

Yusril Ihza Mahendra menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi besaran ambang batas parlemen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan sebelum tahapan awal pemilu dimulai, dan sebelum Juni 2027.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyampaikan arah perubahan regulasi guna menghindari ketidakpastian hukum. Ia juga mempertanyakan dasar akademik penetapan angka 4 persen yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sistem proporsional yang adil serta berpotensi menyebabkan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Mahfud MD menambahkan bahwa revisi undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, terutama terkait pengaturan pemilu nasional dan pemilu lokal yang memiliki rentang waktu berbeda. Ia menilai kepastian regulasi penting agar proses pendaftaran partai politik dan tahapan pemilu dapat berjalan serentak dan terukur.

Sorotan terhadap Ambang Batas

Titi Anggraini menyoroti potensi hilangnya suara sah akibat penerapan ambang batas nasional. Menurutnya, tujuan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ambang batas efektif secara alami melalui mekanisme alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang berkisar antara tiga hingga sepuluh kursi per dapil. Dengan kondisi tersebut, sistem dinilai telah memiliki mekanisme seleksi tanpa harus menetapkan ambang batas nasional yang tinggi.

Sementara itu, Arief Hidayat mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa setiap perubahan sistem pemilu harus berlandaskan konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat.

Dorongan Sistem yang Transparan dan Partisipatif

Para narasumber sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif. Penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan, menurut mereka, harus ditempuh melalui pendekatan demokratis dan konstitusional.

GKSR berharap seminar ini menjadi kontribusi dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta mencerminkan kedaulatan suara rakyat.

Reporter: Arist

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru