Ambang Batas 4 Persen Dibahas dalam Seminar Kedaulatan Suara Rakyat

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta, 3 Maret 2026 — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar bertema Parliamentary Threshold di kawasan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Forum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk membahas masa depan ambang batas parlemen serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.

Narasumber yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, dan Arief Hidayat.

Dalam diskusi tersebut, para pembicara mengulas ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Momentum Revisi UU Pemilu

Yusril Ihza Mahendra menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi besaran ambang batas parlemen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan sebelum tahapan awal pemilu dimulai, dan sebelum Juni 2027.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyampaikan arah perubahan regulasi guna menghindari ketidakpastian hukum. Ia juga mempertanyakan dasar akademik penetapan angka 4 persen yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sistem proporsional yang adil serta berpotensi menyebabkan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Mahfud MD menambahkan bahwa revisi undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, terutama terkait pengaturan pemilu nasional dan pemilu lokal yang memiliki rentang waktu berbeda. Ia menilai kepastian regulasi penting agar proses pendaftaran partai politik dan tahapan pemilu dapat berjalan serentak dan terukur.

Sorotan terhadap Ambang Batas

Titi Anggraini menyoroti potensi hilangnya suara sah akibat penerapan ambang batas nasional. Menurutnya, tujuan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ambang batas efektif secara alami melalui mekanisme alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang berkisar antara tiga hingga sepuluh kursi per dapil. Dengan kondisi tersebut, sistem dinilai telah memiliki mekanisme seleksi tanpa harus menetapkan ambang batas nasional yang tinggi.

Sementara itu, Arief Hidayat mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa setiap perubahan sistem pemilu harus berlandaskan konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat.

Dorongan Sistem yang Transparan dan Partisipatif

Para narasumber sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif. Penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan, menurut mereka, harus ditempuh melalui pendekatan demokratis dan konstitusional.

GKSR berharap seminar ini menjadi kontribusi dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta mencerminkan kedaulatan suara rakyat.

Reporter: Arist

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan
Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal
Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga
Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru
IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray
Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga
Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal

Wednesday, 9 September 2026 - 02:25 WIB

Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga

Saturday, 5 September 2026 - 07:20 WIB

Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru

Wednesday, 2 September 2026 - 16:19 WIB

IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026 - 13:27 WIB

Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe

Wednesday, 2 September 2026 - 11:05 WIB

Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga

Friday, 28 August 2026 - 01:03 WIB

Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB