
Chakradetik.com – Jakarta, 3 Maret 2026 — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar bertema Parliamentary Threshold di kawasan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Forum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk membahas masa depan ambang batas parlemen serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.
Narasumber yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, dan Arief Hidayat.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara mengulas ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Momentum Revisi UU Pemilu
Yusril Ihza Mahendra menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi besaran ambang batas parlemen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan sebelum tahapan awal pemilu dimulai, dan sebelum Juni 2027.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyampaikan arah perubahan regulasi guna menghindari ketidakpastian hukum. Ia juga mempertanyakan dasar akademik penetapan angka 4 persen yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sistem proporsional yang adil serta berpotensi menyebabkan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.
Mahfud MD menambahkan bahwa revisi undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, terutama terkait pengaturan pemilu nasional dan pemilu lokal yang memiliki rentang waktu berbeda. Ia menilai kepastian regulasi penting agar proses pendaftaran partai politik dan tahapan pemilu dapat berjalan serentak dan terukur.
Sorotan terhadap Ambang Batas
Titi Anggraini menyoroti potensi hilangnya suara sah akibat penerapan ambang batas nasional. Menurutnya, tujuan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ambang batas efektif secara alami melalui mekanisme alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang berkisar antara tiga hingga sepuluh kursi per dapil. Dengan kondisi tersebut, sistem dinilai telah memiliki mekanisme seleksi tanpa harus menetapkan ambang batas nasional yang tinggi.
Sementara itu, Arief Hidayat mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa setiap perubahan sistem pemilu harus berlandaskan konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat.
Dorongan Sistem yang Transparan dan Partisipatif
Para narasumber sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif. Penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan, menurut mereka, harus ditempuh melalui pendekatan demokratis dan konstitusional.
GKSR berharap seminar ini menjadi kontribusi dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta mencerminkan kedaulatan suara rakyat.
Reporter: Arist



