Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Gelar Seminar Parliamentary Threshold, Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta – Selasa 3 Maret 2026 Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat ( GKSR) menggelar seminar bertema Parliamentary Threshold di Bedroom Karang Asem Utara No. 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk membedah masa depan sistem ambang batas parlemen di Indonesia serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.

Hadir sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Arief Hidayat.

Dalam diskusi tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR RI.

Momentum Revisi UU Pemilu

Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi dan membahas kembali besaran ambang batas parlemen. Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu sebelum tahapan awal pemilu dimulai, dan sebelum Juni 2027.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mempublikasikan arah perubahan regulasi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Ia juga mempertanyakan dasar akademik penentuan angka 4 persen yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sistem proporsional yang adil, serta berpotensi menyebabkan terbuangnya suara sah pemilih.

Senada dengan itu, Prof. Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa revisi undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, mengingat pengaturan pemilu nasional dan pemilu lokal yang dirancang memiliki jarak waktu tertentu. Perubahan regulasi dinilai penting agar proses pendaftaran partai dan tahapan pemilu berjalan serempak dan memiliki kepastian hukum.

Kritik terhadap Ambang Batas dan Suara Terbuang

Titi Anggraini menyoroti persoalan banyaknya suara sah yang hilang akibat penerapan ambang batas parlemen. Menurutnya, suara rakyat tidak boleh terbuang sia-sia hanya karena partai tidak mencapai batas minimal nasional. Ia menilai tujuan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki “ambang batas efektif” secara alami melalui alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang relatif kecil, yakni antara 3 hingga 10 kursi per dapil. Dengan kondisi tersebut, sistem secara otomatis sudah menyaring perolehan kursi tanpa perlu ambang batas nasional yang tinggi.

Sementara itu, Prof. Arief Hidayat mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa perubahan sistem pemilu harus berpijak pada konstitusi serta semangat menjaga kedaulatan rakyat.

Mendorong Sistem yang Lebih Adil

Seminar ini menegaskan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan harus ditempuh melalui pendekatan yang demokratis dan konstitusional, bukan sekadar rekayasa angka ambang batas. Para narasumber sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat berharap forum ini menjadi kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta benar-benar mencerminkan kedaulatan suara rakyat Indonesia.

( R Rumandan )

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru