
Chakradetik.com – Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai reaksi keras dari Aktivis Pegiat Antirasuah Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho menilai langkah tersebut sebagai tindakan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di indonesia.
KPK seharusnya fokus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan segera melimpahkannya ke pengadilan, bukan malah memberikan fasilitas tahanan rumah kepada koruptor. Kata Ketua Umum GERTAK, Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya kepada Wartawan pada Senin, (23/3/2026).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. “Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah).
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah sejak hari Kamis, (19/3/2026). Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rutan KPK. Perubahan status ini sekaligus menjawab alasan ketidakhadirannya saat Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih pada Sabtu, (21/3/2026).
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dimas mengatakan bahwa keistimewaan yang didapat Yaqut akan memicu efek domino di rutan KPK.
Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.
“Kami mendesak lembaga antirasuah KPK segera mencabut keistimewaan status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini diusut tuntas,” pungkas Dimas Tri Nugroho.




