Surat Terbuka MPPI Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial Terkait Proses Persidangan Banding Perkara Sengketa Surat Berharga NCD Tahun 1999

Friday, 26 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Chakaradetik.com –  26/06/2026 – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Yudisial memang memiliki mekanisme pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“MPPI menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999, yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat,” Kata Rustam Effendi, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (26/6/2026).

MPPI menjelaskan, Pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual – beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut disebutkan adanya penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari transaksi pembelian NCD.

Menurut MPPI, Proses banding perlu mendapatkan perhatian karena perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas hukum, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, hingga penerapan aturan mengenai wanprestasi maupun PMH.

Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap beberapa aspek, antara lain:

1. Pemantauan jalannya persidangan banding untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

2. Pengawasan terhadap penerapan kode etik hakim, khususnya terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim.

3. Penyediaan kanal pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau intervensi dalam proses persidangan.

4. Publikasi hasil pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses peradilan.

MPPI menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta Komisi Yudisial menilai benar atau salahnya materi perkara, melainkan memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara profesional dan bebas dari tekanan.

“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan sesuai Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” demikian isi surat MPPI.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Efendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pemantauan persidangan merupakan salah satu fungsi pengawasan untuk menjaga agar hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru