
Jakarta, 21 Juli 2026 – Ketua Umum JAGAT – Jaringan Garda Wartawan Tanah Air, Ahmad Fauzi, mengecam keras sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak menghormati profesi wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Ahmad Fauzi, setiap wartawan yang hadir dalam konferensi pers menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Seorang advokat, pejabat publik, maupun siapa pun yang menjadi narasumber seharusnya menghormati profesi wartawan. Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Ahmad Fauzi, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, JAGAT mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan etika, menghormati profesi wartawan, dan menjaga hubungan yang baik dengan media dalam setiap kegiatan publik.
JAGAT juga mengajak seluruh organisasi pers dan insan media untuk tetap bersatu dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta marwah profesi wartawan. Setiap bentuk perlakuan yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, maupun merendahkan kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ahmad Fauzi berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi kepada masyarakat. Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga bersama demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
(Redaksi JAGAT – Jaringan Garda Wartawan Tanah Air | 21 Juli 2026)







