DPP GMI MENDUKUNG POLRI DI BAWAH PRESIDEN DAN REFORMASI POLRI HARUS LEWAT PENGAWASAN BUKAN PERUBAHAN STRUKTUR SEKTORAL

Wednesday, 28 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Chakardetik.com | Jakarta, 28/01/2026-Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam ruang publik pada rapat dengar pendapat.
Namun penolakan datang dari Dewan pengurus pusat Generasi Milenial Indonesia ( DPP GMI).

Albar selaku ketua umum DPP GMI menegaskan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat dan harus dipertahankan demi menjaga stabilitas nasional, akuntabilitas kekuasaan, serta prinsip negara hukum.
Menurut Albar ada 2 substansi yang menjadi pandangannya :
Prinsip Konstitusional
Secara desain konstitusi, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks itu, Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat sektoral kementerian. Hal ini dipertegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden. Istilah alat negara memiliki makna yuridis penting, Polri tidak diposisikan sebagai alat sektoral atau administratif, melainkan sebagai instrumen negara yang menjalankan fungsi inti pemerintahan.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Tegas Albar

Fungsi Keamanan Nasional tidak bisa dipersempit menjadi fungsi Administratif

Dalam sistem presidensial yang
mengedepankan supremasi sipil, pelaksanaannya harus bebas dari fragmentasi dan intervensi politik yang bersifat sektoral, otoritas sipil tertinggi adalah presiden, menteri bukanlah pemegang otoritas sipil. dengan menempatkan polri di bawah presiden maka pemegang supremasi sipil utuh dan tidak parsial.

Disisi lain Keamanan, Kedaulatan, dan Penegakan Hukum” merupakan core state functions, fungsi dasar yang tidak dapat diperlakukan dan didelegasikan sebagai urusan teknis kementerian.

Hal tersebut bukan urusan administratif biasa melainkan fungsi inti negara, pendelegasian tersebut adalah bentuk pelemahan presiden sebagai chief executive yang dapat kehilangan kendali langsung atas keamanan nasional.
Dengan struktur ini, garis tanggung jawab menjadi jelas, Presiden bertanggung jawab secara politik, Polri bertanggung jawab secara profesional, dan keduanya tunduk pada pengawasan DPR serta mekanisme peradilan.

Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak mengurangi kekuasaan Presiden, melainkan menggeser kendali keamanan ke aktor politik menengah yang tidak memiliki legitimasi langsung dari rakyat dalam konteks ini, risiko intervensi politik justru semakin besar, sementara akuntabilitas menjadi kabur.

Menurutnya, problem Polri bukan terletak pada desain konstitusionalnya, melainkan pada tantangan reformasi internal, budaya organisasi, serta penguatan sistem pengawasan. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan perubahan struktur ketatanegaraan, melainkan pada implementasi asas-asas tersebut yang belum konsisten. Tegas Albar

Oleh karena itu Albar ketua Umum DPP GMI menegaskan dalam mempertahankan Polri di bawah Presiden bukanlah langkah mundur, melainkan pilihan konstitusional yang realistis dan tanggung jawab seluruh generasi milenial.

Albar menegaskan yang dibutuhkan ke depan adalah penguatan kontrol sipil, penegakan etika, serta konsistensi dalam menjadikan hukum sebagai panglima, bukan memindahkan Polri ke dalam struktur birokrasi sektoral yang justru berpotensi melemahkan prinsip negara hukum itu sendiri. Terang Albar

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Gelar Operasi Premanisme, Empat Orang Diamankan
Polsek Kelapa Gading Gelar Operasi Premanisme, Dua Orang Diamankan
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Kembali Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Gaktiplin di Polres Kepulauan Seribu, Propam Periksa Surat Kendali hingga HP Anggota

Berita Terkait

Friday, 6 February 2026 - 17:33 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Operasi Premanisme, Empat Orang Diamankan

Wednesday, 4 February 2026 - 19:55 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Operasi Premanisme, Dua Orang Diamankan

Wednesday, 28 January 2026 - 16:38 WIB

DPP GMI MENDUKUNG POLRI DI BAWAH PRESIDEN DAN REFORMASI POLRI HARUS LEWAT PENGAWASAN BUKAN PERUBAHAN STRUKTUR SEKTORAL

Saturday, 22 November 2025 - 03:47 WIB

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Kembali Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Saturday, 22 November 2025 - 03:34 WIB

Gaktiplin di Polres Kepulauan Seribu, Propam Periksa Surat Kendali hingga HP Anggota

Berita Terbaru