Diduga Langgar SOP, Penyidik Polsek Koja Periksa Anak 8 Tahun dalam Kasus Pencurian HP

Saturday, 31 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026)
Penanganan kasus dugaan pencurian telepon seluler (HP) di Polsek Koja menuai sorotan. Penyidik diduga melakukan maladministrasi dalam proses penyidikan terhadap terduga pelaku, Riyanti (37), termasuk memeriksa anak di bawah umur tanpa prosedur yang semestinya.

Adik Riyanti, AM, menyebut penetapan kakaknya sebagai tersangka dinilai lemah karena hanya mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tidak jelas. Selain itu, dua saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki keterangan yang kuat.

“Satu saksi tidak melihat langsung kejadian, sementara saksi lainnya mengaku melihat, namun keterangannya tidak didukung bukti yang kuat,” ujar AM kepada awak media.

Sorotan utama tertuju pada pemeriksaan terhadap putra Riyanti, Raka Adam (8). Anak tersebut dilaporkan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih tiga jam.

Dalam proses itu, oknum penyidik berinisial Aipda AS diduga melakukan intimidasi dengan menjanjikan sejumlah uang agar Raka mengakui bahwa ibunya melakukan pencurian.

Akibat peristiwa tersebut, Riyanti mengaku anaknya mengalami gangguan psikologis.
“Dampak mental anak saya sangat terganggu sejak kejadian itu,” kata Riyanti dengan nada kecewa.

Pemerhati hukum dan hak asasi manusia, Ahmad Fauzi, mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan anak berusia 8 tahun tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.

Ia juga menduga adanya faktor kedekatan personal antara pelapor dengan penyidik yang memengaruhi proses penanganan perkara.

“Dalam hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Jika benar ada kedekatan personal, ini tentu mencederai prinsip profesionalitas aparat penegak hukum. Kasus ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” tegas Ahmad Fauzi.

Riyanti membantah keras tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya dan merasa telah difitnah. Ia berharap kepolisian bersikap profesional dan segera memberikan kepastian hukum atas statusnya.

“Saya ingin status hukum ini segera jelas. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya dan sangat berdampak pada kondisi mental anak saya. Saya hanya menuntut keadilan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Koja menyampaikan bahwa sejumlah penyidik sedang tidak bertugas, sementara Kanit Reskrim tengah mengikuti pendidikan pengembangan karier.
Namun, Kapolsek Koja, Kompol Andri, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.

Ia membenarkan bahwa anggotanya sempat mengajukan pertanyaan kepada Raka Adam terkait dugaan pencurian tersebut.

“Anggota hanya menanyakan kepada anak apakah ia melihat ibunya mengambil HP milik pelapor,” jelas Kompol Andri.

Menurutnya, undang-undang memperbolehkan permintaan keterangan kepada anak di bawah umur selama memiliki keterkaitan dengan perkara.

Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan sebatas mengenai ciri-ciri HP milik pelapor.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Fauzi mengusulkan agar dilakukan konfrontasi terbuka antara penyidik dan anak yang diperiksa guna memastikan kebenaran proses pemeriksaan.

“Konfrontasi perlu dilakukan agar persoalan ini terang dan tidak menyisakan polemik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru