Pengamat Pasar Keuangan IDM: MNC Cuma Broker, PT CMNP Salah Gugat

Tuesday, 10 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta,Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman SE.MM dalam mengatakan bahwa perseteruaan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan MNC Asia Holding atau PT Bhakti Investama yang berujung pada gugatan PT CMNP kepada PT Bhakti Investama terkait Jual-Beli NCD Unibank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. kata Pengamat Pasar Keuangan IDM, Dedi Rohman dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, (10/2/2026).

Maka dari hasil analisa hukum dan peraturan pasar modal atau keuangan disimpulkan:

“Bahwa PT Bhakti Investama dalam Jual-Beli NCD Unibank antara Bank Unibank dan PT CMNP pada Tahun 1999 adalah Broker (Sekuritas) yaitu Perantara antara investor ( PT CMNP ) dan Bank Unibank untuk proses Jual-Beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD),” tegas Dedi Rohman.

“Dan NCD instrumen pasar uang serupa deposito yang bisa diperdagangkan atau di Jual-Belikan bukan untuk tukar menukar,” ungkapnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC secara fakta bertindak sebagai Arranger dalam penerbitan NCD oleh Bank Unibank,” terangnya.

“PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker dapat berperan sebagai Pengatur atau Arranger dalam transaksi surat berharga, termasuk NCD didalam Peraturan dan undang – undang pasar Modal,” papar Dedi.

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) masih berlangsung. Dalam perkara ini, PT CMNP menggugat BHIT terkait dengan penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999 lalu. Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding berperan sebagai Broker (Arranger),” ujar Dedi.

Menurut Dedi Rohman, PT CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau Pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga dan Brokernya, Sebab, yang melakukan transaksi adalah PT CMNP dan Unibank.

“Bahwa penerbitan surat berharga instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) disebut adalah sah yang diterbitkan oleh Bank Unibank, karena Bank Unibank saat menerbitkan adalah merupakan yang sehat pada Tahun 1999,” tambahnya.

“Bank Unibank tidak melanggar aturan Bank Indonesia saat menerbitkan NCD yang dijual pada PT CMNP karena tercatat dalam laporan keuangan Bank Unibank di Bank Indonesia (BI), Sebab jika melanggar aturan saat menerbitkan NCD tersebut pasti ditegur BI sebelum Unibank di bekukan,” tegas Dedi.

Menurutnya, Dalam perkara tersebut, PT CMNP salah gugat. Sebab, BHIT hanya merupakan Perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Nah, posisi PT Bhakti Investama atau MNC Asia Holding di pasar Keuangan dan pasar modal tidak beda dengan beberapa Broker di Indonesia antara lain Ciptadana Sekuritas (KI), Phillip Sekuritas (KK), Mirae Asset Sekuritas (YP), dan Bahana Sekuritas (DX).

“Jadi, Broker berfungsi menghubungkan, Sehingga sengketa atas transaksi tersebut harus diselesaikan antara pihak yang melakukan Jual-Beli,” terangnya.

“Dan Broker atau Arranger di pasar modal dan keuangan mendapatkan perlindungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” pungkas Dedi Rohman.

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan
Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal
Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga
Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru
IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray
Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga
Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal

Wednesday, 9 September 2026 - 02:25 WIB

Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga

Saturday, 5 September 2026 - 07:20 WIB

Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru

Wednesday, 2 September 2026 - 16:19 WIB

IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026 - 13:27 WIB

Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe

Wednesday, 2 September 2026 - 11:05 WIB

Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga

Friday, 28 August 2026 - 01:03 WIB

Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB