Ketum SMUK: CMNP Bisa Kalah, Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com – Jakarta – Menyikapi dinamika persidangan tentang perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk, sudah beberapa kali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terakhir di bulan Februari 2026 tepatnya di Hari Rabu tanggal 26 kemarin. Gugatan CMNP ini berkaitan dengan pengeluaran surat hutang atau dokumen hutang dari Unibank. Sampai dengan sidang terakhir tersebut PT MNC Asia Holding Tbk menghadirkan Ahli Hukum korporasi.

Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), Ahmad Zaki berpendapat mengenai gugatan itu salah alamat, karena yang mengeluarkan dokumen hutang tersebut adalah Unibank, Bukan Broker atau Pihak tengah yang mempertemukan antara CMNP dengan Unibank. kata Ketum SMUK, Ahmad Zaki dalam keterangannya pada wartawan Minggu, (5/4/2026).

“Pendapat Kami mengenai gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding itu Salah Gugatan atau bahasa hukumnya Error in Subjectum (Gugatan salah alamat), sepatutnya CMNP itu menggugat pembuat dokumen hutang.” ujar Zaki.

Zaki juga menambahkan Bahwa PT MNC Asia Holding Tbk (dulunya PT Bhakti Investama) selaku Pihak tengah tidak bisa dimintai pertanggung jawaban mengenai perihal keabsahan legitimasi penerbitan dokumen, Apabila dikemudian hari ada persoalan pada surat berharga tersebut.

Bahkan menurut Ahmad Zaki yang juga Pengamat Sosial dan Hukum ini, Gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk tersebut salah kaprah semuanya.

“Dan juga nantinya putusan majelis hakim itu akan memutuskan, bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dikarenakan Error in Persona/Error in Subjectum,” Tegas Ahmad Zaki.

Begitu juga menurut banyak Pakar hukum di Indonesia sepertiAhli hukum korporasi Ariawan Gunadi dan Gayus Lumbuun menilai gugatan kurang pihak, seharusnya menggugat Bank Unibank sebagai Penerbit, Bukan MNC Asia Holding yang hanya bertindak sebagai Arranger (Fasilitator).

Ahli Hukum Korporasi, Ariawan Gunadi kembali menegaskan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persad Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada Penerbit surat berharga, bukan kepada Arranger.

Sementara itu, Ahmad Zaki menambahkan Bahwa dalam persidangan MNC Asia Holding telah menyampaikan sebanyak 44 bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan transaksi tersebut adalah Jual-Beli, mematahkan dalil Tukar-Menukar yang diajukan CMNP.

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru