Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Saturday, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JakartaChakradetik.com – Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) Terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia. Namun di sisi lain, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan.

Survei yang dilakukan pada Tanggal 28 Agustus–3 September 2026 itu melibatkan sebanyak 1.005 responden dari 8.087 Pelaku usaha Ekspor-Impor. Dengan Margin of Error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, Responden terdiri dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.

Mayoritas responden memberikan penilaian positif pada hampir semua aspek pelayanan.

Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6% responden menyatakan Puas. Untuk informasi persyaratan, Sebanyak 88,8% menyatakan Sangat memahami. Prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh sebanyak 89,2% responden.

Waktu penyelesaian ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh sebanyak 88,6% responden. Penggunaan teknologi mendapat apresiasi sebanyak 79,2% responden yang menyatakan Sangat Puas.

Sementara kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa mendapat nilai Sangat Puas dari sebanyak 80,8% responden. Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian juga dinilai sangat puas oleh sebanyak 86,1% responden.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman mengatakan hasil ini menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Tarif dan Aturan Barang Bawaan Masih Jadi PR

Meski pelayanan diapresiasi, Survei IDM menemukan dua isu besar yang masih dikeluhkan pengguna jasa.

Pertama, soal tarif. Sebanyak 43,7% responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara sebanyak 50,7% menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk penerimaan negara.

Kedua, Aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8% responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.

“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” ujar Dedi Rohman Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring dalam keterangan resmi kepada Wartawan Sabtu, (12/9/2026).

Bea Cukai: Bukan Sekadar Soal Penerimaan

Dedi Rohman menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berfungsi melindungi industri dalam negeri. Bea keluar untuk menjaga pasokan bahan baku. Sementara cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol.

Ia mengingatkan, tingginya kepuasan publik tidak boleh membuat pembenahan berhenti. Justru kritik harus jadi bahan evaluasi, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Dedi Rohman.

IDM berharap hasil survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, dan mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Terkait survei tersebut, Akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H.Utama berpendapat fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.

Bea masuk, misalnya, dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.

Sementara, Bea keluar dapat digunakan dalam konteks pengendalian arus komoditas tertentu untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.

Menurut Maruly, cukai mempunyai fungsi yang berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

“Karena itu, Kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara,” Ucap Maruly.

Berita Terkait

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal
Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga
Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru
IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray
Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga
Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI
PDU Family Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara di Kalibaru RW 01

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal

Wednesday, 9 September 2026 - 02:25 WIB

Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga

Saturday, 5 September 2026 - 07:20 WIB

Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru

Wednesday, 2 September 2026 - 16:19 WIB

IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026 - 13:27 WIB

Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe

Wednesday, 2 September 2026 - 11:05 WIB

Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga

Friday, 28 August 2026 - 01:03 WIB

Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB