Ahli Waris Almarhum Ambo Masse Soroti Keganjalan Dalam Penanganan Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris – No Perkara 139/Pdt/G/2025/PA Poso

Saturday, 6 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Poso– 6 Desember 2025 Keluarga besar almarhum Ambo Masse menyatakan keresahan dan ketidakpuasan mereka atas penanganan perkara sengketa tanah waris dengan Nomor Perkara 139/Pdt/G/2025/PA.Poso. Menurut pihak ahli waris, rangkaian proses mediasi hingga pemeriksaan lapangan diwarnai sejumlah keanehan dan tindakan yang mereka nilai tidak mencerminkan asas keadilan.

Upaya Mediasi di Desa Gagal Capai Titik Terang

Keluarga menjelaskan bahwa persoalan ini pertama kali dibahas melalui mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah desa. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Atas saran pihak desa, perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Agama Poso untuk mendapat penyelesaian hukum yang lebih jelas.

Mediasi di Pengadilan Juga Tidak Membuahkan Hasil

Sesampainya di Pengadilan Agama Poso, proses mediasi kembali dilakukan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Namun, mediasi kembali menemui jalan buntu. Menurut ahli waris, pihak tergugat terus meminta tambahan bagian harta waris, meskipun keluarga menegaskan bahwa hak tergugat sebelumnya telah diberikan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa istri almarhum tidak memiliki keturunan, sehingga pembagian waris menurut mereka mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 174–176 mengenai ahli waris.

Sidang Lapangan Menghadirkan Hakim, BPN, dan Tokoh Masyarakat

Karena tidak ada titik temu, sidang berlanjut ke pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh majelis hakim, aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, bukannya memberikan kejelasan, justru setelah sidang lapangan itulah keluarga mengaku mengalami kejadian-kejadian yang mereka nilai janggal.

Ahli Waris Mengaku Mendapat Tekanan untuk Menandatangani Surat Perdamaian

Menurut kesaksian keluarga, Pada mediasi terakhir ahli waris seakan-akan dipaksa oknum hakim U enisial untuk mendatangani surat pernyataan damai yang bertempat di pengadilan Poso di lantai dua di ruang mediasi bahkan sampai jam 5 sore pada hari Senin satu desember bahkan anehnya hakim sudah menyiapkan surat perdamaian lengkap dengan matrei ada apa. Padahal sejak awal, ahli waris telah menyatakan penolakan terhadap upaya damai selama hak mereka belum ditegakkan.

Keluarga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang harus dibuat secara sukarela,

Asas kebebasan berkontrak,

PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa perdamaian hanya sah apabila dicapai tanpa tekanan.

“Kami tidak mau berdamai karena kami hanya memperjuangkan hak kami. Namun kami justru ditekan untuk menandatangani sesuatu yang tidak kami setujui,” ujar perwakilan ahli waris.

Harapan Keluarga Ambo Masse

Para ahli waris meminta agar:

1. Pengadilan menjamin proses peradilan yang adil, objektif, dan bebas tekanan,

2. Segala bentuk perdamaian yang tidak dilakukan secara sukarela dinyatakan tidak sah,

3. Institusi terkait melakukan pengawasan terhadap proses persidangan,

4. Hak ahli waris diputuskan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.

“Kami hanya menuntut keadilan sesuai hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan tidak memaksakan kehendak kepada kami,” lanjut perwakilan keluarga.

Penutup

Keluarga Ambo Masse berharap agar perkara ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, agar penanganan perkara di Pengadilan Agama tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan tanpa intimidasi.

( R Rumandan )

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Saturday, 4 July 2026 - 14:11 WIB

PT. Gamal Hikmah Pusaka (GHP Tour) Merupakan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Yang Telah Memiliki Izin Resmi Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Berita Terbaru