chakradetik.com // Malang– 9 Desember 2025 — Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan memastikan penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berjalan transparan, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan ini dilaksanakan di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (9/12).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan mandiri oleh Bea Cukai Malang maupun penindakan operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui surat:
Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025
Nomor S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025
Total barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8 liter) MMEA ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. Nilai barang tersebut mencapai Rp3.637.863.700, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.967.974.760.
Sinergi Pemda dan Optimalisasi DBH CHT
Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Malang, sekaligus wujud implementasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota.
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal tidak lepas dari sinergi kuat antara Bea Cukai, Satpol PP Kota Malang, serta Aparat Penegak Hukum lainnya, ditambah dukungan masyarakat dan media yang terus memberikan kontribusi dalam edukasi dan pengawasan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk:
menjalankan usaha secara resmi,
tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal,
serta memahami bahwa izin usaha industri hasil tembakau (IHT) dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.
Dengan kerja sama semua pihak, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat meminimalkan kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Malang dan umumnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
( Dzul )



