Jamin Transparansi dan Efek Jera, Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Tuesday, 9 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Malang– 9 Desember 2025 — Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan memastikan penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berjalan transparan, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan ini dilaksanakan di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (9/12).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan mandiri oleh Bea Cukai Malang maupun penindakan operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui surat:

Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025

Nomor S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025

Total barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8 liter) MMEA ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. Nilai barang tersebut mencapai Rp3.637.863.700, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.967.974.760.

Sinergi Pemda dan Optimalisasi DBH CHT

Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Malang, sekaligus wujud implementasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota.

Bea Cukai Malang menegaskan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal tidak lepas dari sinergi kuat antara Bea Cukai, Satpol PP Kota Malang, serta Aparat Penegak Hukum lainnya, ditambah dukungan masyarakat dan media yang terus memberikan kontribusi dalam edukasi dan pengawasan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk:

menjalankan usaha secara resmi,

tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal,

serta memahami bahwa izin usaha industri hasil tembakau (IHT) dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.

Dengan kerja sama semua pihak, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat meminimalkan kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Malang dan umumnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

( Dzul )

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Saturday, 4 July 2026 - 14:11 WIB

PT. Gamal Hikmah Pusaka (GHP Tour) Merupakan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Yang Telah Memiliki Izin Resmi Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Berita Terbaru