
Chakradetik.com — Jakarta — Pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalan menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan GiI Nasional (BGN).
Sekertaris Jendral GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai tindak Kejagung menunjukan komitmen kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang mendufuki jabatan strategis setingkat menteri.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran di Badan Gizi Nasional. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Fauzi, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (markup) pengadaan sejumlah barang serta penunjukan yayasan mitra yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
GERTAK Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG
Selain mendukung langkah hukum yang sedang berjalan, GERTAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengadaan barang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pengadaan bermasalah tersebut antara lain meliputi:
-
Pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
-
Pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terdapat indikasi markup harga.
-
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat indikasi penggelembungan harga.
-
Pengadaan televisi berukuran 75 inci dalam jumlah besar.
-
Sekitar 5.400 unit barang lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berindikasi markup harga.
Ahmad Fauzi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Menjaga Kepercayaan Publik
GERTAK menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Program-program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan gizi dan kesejahteraan rakyat, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, independen, dan tidak tebang pilih. Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tutup Ahmad Fauzi.
RedaksiJakarta, 4 Juni 2026.





