LSM Poros Rawamangun Akan Laporkan Kepala UPT TPST Bantar Gebang, Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Longsor

Monday, 13 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Atas dasar itu, LSM Poros Rawamangun menyatakan akan melaporkan Kepala Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko, kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Ketua LSM Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mengatakan laporan resmi akan segera disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mengadukan secara resmi Agung Pujo Winarko kepada pihak berwajib untuk diperiksa. Kami juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi secara menyeluruh atas peristiwa longsor yang menelan korban jiwa tersebut,” ujar Rudy kepada redaksi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor maut di TPST Bantar Gebang merupakan indikasi adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan.

Menteri Lingkungan Hidup juga meminta agar unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera menghentikan praktik open dumping di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah modern.

Dalam peristiwa tersebut, material sampah yang longsor menimpa kawasan permukiman warga dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan seorang sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Namun, sejumlah pihak menilai penyelidikan masih perlu dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko.

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar Rp4.387.064.654 setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta. Laporan tersebut mencatat kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,7 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, tercantum pula kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Data LHKPN tersebut merupakan informasi administratif yang bersifat publik dan tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Agung Pujo Winarko terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan LSM Poros Rawamangun maupun pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menanggapi pesan tersebut, Agung Pujo Winarko hanya memberikan jawaban singkat, “Selamat pagi Pak Gunawan, ada yang bisa saya bantu, Pak.”

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum diharapkan dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan
Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal
Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga
Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru
IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray
Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga
Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tapi Tarif & Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

Wednesday, 9 September 2026 - 22:00 WIB

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 saksi dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Agus Jagal

Wednesday, 9 September 2026 - 02:25 WIB

Desil Jadi Sorotan, Bansos Berpotensi Salah Sasaran: Data di Atas Kertas Tak Selalu Sama dengan Kondisi Warga

Saturday, 5 September 2026 - 07:20 WIB

Usai Maulid Nabi, PPSU Kalibaru Gerak Cepat Bersihkan Plaza Kalibaru

Wednesday, 2 September 2026 - 16:19 WIB

IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026 - 13:27 WIB

Sekjen KAKI: Dugaan Tindak Pidana Harus Diungkap dalam Sengketa Yusuf Hamka Vs Hary Tanoe

Wednesday, 2 September 2026 - 11:05 WIB

Garda Terdepan Pelayanan Publik, PPSU Kelurahan Kalibaru Terus Bergerak untuk Warga

Friday, 28 August 2026 - 01:03 WIB

Hingga Dini Hari, Massa Aksi Masih Bertahan di Depan Gedung DPR RI

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB